Judul | Tarif - Biaya |
Tanggal Publikasi | 2018-08-13 |
Keterangan : BIAYA – TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya |
MS. Word | Gambar | MS. Powerpoint | MS. Excel | URL | |